Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan kasus tersebut sudah diproses hukum. "Sudah diproses hukum," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).
Kapolri menegaskan setiap polisi yang melanggar hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku. "Semua polisi harus taat hukum, siapapun yang melanggar hukum disiplin, kode etik atau pidana akan diproses sesuai ketentuan," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, Polwan itu disebut-sebut merupakan anak dari Jenderal petinggi BNN. AKBP BH menganiaya Bripda M saat berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Disinyalir keduanya memiliki sebuah hubungan spesial. Di lokasi sendiri penyidik menemukan beberapa alat bukti yang menyebut AKBP BH melanggar Pasal 7 Ayat 1 KUHP.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon